penulis artikel – Plagiarisme merupakan suatu hal yang selalu terjadi berulang kali namun umumnya cuma dikonotasikan sebagai pelanggaran secara etika saja, kenyataannya kini pada praktiknya bukan suatu pelanggaran yang terkesan serius dan berhubungan dengan hukum. Apalagi untuki era digital seperti sekarang tidak mudah untuk mencari karya yang sejatinya orisinil dan belum pernah ada sebelumnya.
Baca juga: Tips Update Website Agar Tetap Menguntungkan
Ketika terdapat aktifitas yang terdapat hubungan dengan plagiarisme begitu sulit untuk dikenali. Bahkan bagi mesin pencari seperti Google mengganggap isu plagiarisme adalah isu yang serius.
Dalam dunia blogging, Plagiarisme di kenal dengan istilah duplicate content. Setiap orang bosa dengan mudahnya membuat konten dalam bentuk apapun misalnya seperti video, audio, gambar, hingga tulisan.
Pengertian Plagiarisme
Satu hal yang harusnya kamu tahu sebelum menciptakan konten adalah mengenai apa itu copyright. Memang sepenting apa penggunaan copyright? Nah dibawah ini akan kami bahas mengenai seberapa penting sebuah hak cipta (Copyright).
Tak Cuma dalam bentuk tulisan saja tetapi, untuk semua konten terlebih yang ada di internet seharusnya perlu untuk mendapat pengakuan sebuah kepemilikan. Dalam proses menciptakan karya baik itu karya berbentuk fisik atau digital ada komponen begitu vital dan jangan pernah sampai kamu lupakan. Yaitu melindungi karya yang telah kamu buat secara legal.
pastinya kamu tak rela kan kalau disuatu saat nanti ada orang lain mempunyai karya yang nyaris mirip dengan karya yang kamu cipta dan kamu sama sekali mempunyai bukti kuat bahwa kamu lah pemilik asli dari karya tersebut.
Plagiarisme atau yang dengan bahasa lain disebutkan dengan kata plagiat merupakan suatu aktifitas meniru atau mencuri karangan, kutipan dan lain sebagainya dari hasil ciptaan orang lain dan diakui seolah-olah itu karya ciptaanya.
Jadi dapat dikatakan jika plagiat itu adalah suatu kejahatan karna telah merampas hak cipta hasil karya orang lain. Sebetulnya kasus plagiat sendiri sudah jadi hal yang diatur dalam hukum.
Maka dari itu mengapa konten yang kamu ciptakan perlu perlindungan legal dengan mendapatkan hak cipta (copyright) konten atau hasil karya kamu.
Mengenal Copyright
Setelah kamu mengerti apa itu plagiarisme, kini berlanjut memahami tentang copyright. Semua pembuat konten atau penghasil karya tidak mau kalau hasil dari kerja keras pemikiran-pemikirannya yang sudah di buat susah payah digunakan orang lain seenaknya tanpa meminta izin sesuai prosedur yang berlaku.
Kamu harus paham mengenai apa itu Copyright agar karya-karyamu terlindungi dari pihak-pihak usil yang tak bertanggung jawab. Bagi para penikmat karya baik itu fisik ataupun digital tentu sudah tak asing dengan kata-kata Copyright. istilah ini sering dibubuhkan saat kamu melihat konten-konten yang tersebar di internet.
Copyright atau kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yang artinya Hak Cipta merupakan hak yang berlaku secara mutlak dan otomatis untuk sebuah karya. Hak ini diberikan untuk pencipta atau pemegang hak cipta atas hasil karya yang diciptakan.
Copyright sendiri mempunyai fungsi yang sangat vital untuk mengatur wewenang penggunaan serta pendistribusian suatu hasil karya tersebut. Misalnya saja seperti menentukan pihak mana saja di izinkan untuk menggunakan, menduplikasi, menjual dan sebagainya. Penggunaan Copyright ini bertujuan agar karya dari pencipta terlindungi dari resiko penyalahgunaan karya atau penyelewengan hasil karya yang sudah diciptakan.